CONTOH KASUS HUKUM PERDATA

Written on 00.52 by Andriawan Syahrul Azhar

CONTOH KASUS HUKUM PERDATA

Kasus ini berawal dari tulisan Prita Mulyasari di internet tentang kualitas pelayanan RS Omni International yang dikirimkan lewat e-mail ke beberapa temannya. E-mail ini kemudian tersebar luas di internet sehingga menyebabkan RS Omni International merasa dirugikan, lalu melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.
Selain didakwa secara pidana, Prita Mulyasari juga dituntut secara perdata oleh RS Omni International. Dalam kasus perdata, Prita Mulyasari sebagai pihak Tergugat, sedangkan untuk pihak Penggugat terdiri dari Penggugat I; pengelola RS Omni International, Penggugat II; Dokter yang merawat dan Penggugat III; Penanggung Jawab atas keluhan pelayanan Rumah Sakit.
Pokok materi dakwaan pidana dan gugatan perdata terkait atas tindakan Prita Mulyasari yang tidak cukup menyampaikan keluhan atas kualitas pelayanan RS Omni International dengan mengisi lembar ” Masukan dan Saran” yang telah disediakan oleh RS Omni International, tetapi juga mengirimkan e-mail tersebut ke customercare@banksinarmas.com dan teman-teman Prita Mulyasari. Akibatnya, para penggugat merasa tercemar nama baiknya dan merasa dirugikan.
Aspek Pidana dalam Kasus Prita Mulyasari
Prita Mulyasari didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum secara berlapis dengan menggunakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, serta Pasal 311 KUHP. Isi dari pasal-pasal tersebut adalah:
Pasal 310 KUHP
  1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
  2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
  3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311
  1. Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
  2. Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 312
Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut:
  1. Apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri;
  2. Apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
Selain dijerat dengan KUHP, Prita Mulyasari juga didakwa JPU telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No 10 Tahun 2008 yang menyatakan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan /atau pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun”.
Tujuan utama perumusan UU ITE sebenarnya agar bukti-bukti dalam bentuk elektronik dapat menjadi alat bukti yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan transaksi keuangan elektronik, pelaku carding, pelaku bad cracking serta melindungi konsumen saat melakukan transaksi keuangan elektronik dan beraktivitas di dunia maya. Oleh karena itu, seharusnya UU ITE hanya menjadi dasar dalam penggunaan informasi dan transaksi yang dihasilkan oleh alat elektronik sebagai alat bukti sehingga kurang tepat jika ditujukan untuk menjerat konsumen dengan dalih pencemaran nama baik. Berdasarkan analisis tersebut, seharusnya dasar hukum untuk kasus pencemaran nama baik untuk kasus Prita Mulyasari cukup hanya menggunakan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.

If you enjoyed this post Subscribe to our feed

No Comment

Posting Komentar