Written on 08.21 by Andriawan Syahrul Azhar
KONSEP KOPERASI, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI
1. Konsep Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat
tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarka
(seorang buat semua dan semua buat orang).
Konsep koperasi dibagi menjadi tiga yaitu :
a. Konsep koperasi barat
Konsep koperasi barat.
Yaitu merupakan organisasi ekonomi, yang dibentuk
secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi
b. Konsep
koperasi sosialis
Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri
sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai
tujuan-tujuan system sosialis komunis.
c.
Konsep koperasi Negara berkembang
Yaitu koperasi sudah berkembang dengan cirri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan
pengembangannya.
2. Latar Belakang
Timbulnya Aliran Koperasi
Aliran koperasi di bagi 3 yaitu:
Aliran
Yardstick
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan
terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya
koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama
dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis,
Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll
Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling
efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan
rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di
negara-negara Eropa Timur dan Rusia
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
• Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif
dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
• Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat
3. Sejarah Perkembangan Koperasi
Sejarah koperasi di indonesia bermula pada abad ke
20. yang di abad tersebut, kamiskinan mulai melanda indonesia, yg di sebabkan
oleh kapitalisme di mana mana. beberapa orang yang hidupnya sederhana dan
kemampuan ekonomi terbatas, terdorong untuk melakukan kerja sama dan
mempersatukan diri untuk dirinya sendiri dan manusia sesamanya. dan akhirnya
pada tahun 1895 di leuwiliang di dirikan koperasi pertama kali
Raden ngabei ariawiriatmaja, patih purwekerto dan
kawan kawan mendirikan bank simpan pinjam untuk menolong teman sejawatnya para
pegawai pribumi untuk melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat
terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan
penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena
pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik
untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
http://zhes.wordpress.com/2010/10/08/konsep-koperasi-dan-sejarah-koperasi-di-indonesia/
|
Written on 08.11 by Andriawan Syahrul Azhar
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. Pengertian Koperasi
A. Definisi ILO
... Cooperation is an
association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined
together to achieve a common economic and through the formation of a
democratically controlled businnes organization, making equitable
contribution of the capital
required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking.
Definisi di atas terdiri dari
unsur unsur berikut :
-
Kumpulan orang orang
-
Bersifat sukarela
-
Mempunyai tujuan
ekonomi bersama
-
Organisasi usaha yang
dikendalikan secara demokratis
-
Kontribusi modal yang
adil
-
Menanggung kerugian
bersama dan menerima keuntungan secara adil.
B. Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian
Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk
dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi
koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian
koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga
kumpulan badan-badan hukum.
D. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi
Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi
tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan
ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
F. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar
atas azas kekeluargaan.
2. Tujuan Koperasi
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan
:
·
Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada
khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya
·
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
·
berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat
·
berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi
3.
Prinsip-Prinsip Koperasi
a. Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
b. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
c. Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan
Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
d. Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan Perkoperasian.
g.
Kerjasama Antar Koperasi.
|
Written on 08.07 by Andriawan Syahrul Azhar
Organisasi dan manajemen koperasi
Hanel :
o Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial
tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
o Sub sistem koperasi:
·
individu (pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
·
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ropke :
o Identifikasi Ciri Khusus
·
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
o Sub sistem
·
Anggota Koperasi
·
Badan Usaha Koperasi
·
Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
o Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola
dan Pengawas
o Rapat Anggota,
l Wadah anggota untuk mengambil keputusan
l Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas
:
l Penetapan Anggaran Dasar
l Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi
& usaha koperasi)
l Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian
pengurus
l Rencana Kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
l Pengesahan pertanggung jawaban
l Pembagian SHU
l Penggabungan, pendirian dan peleburan
2. hirarki
Tanggung jawab
Hirarki Tanggung Jawab
A. Pengurus
• Tugas
o Mengelola Koperasi dan usahanya
o Mengajukan rancangan rencan kerja, budget dan belanja koperasi
o Menyelenggarakan rapat anggota
o Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
o Maintenance daftar anggota dan pengurus
• Wewenang
o Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan
o Meningkatkan peran koperasi
B. Pengawas
Pengawas merupakan perangkat organisasi yang di pilih dari anggota dan diberi
mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha
koperasi. Menurut UU 25 Tahun 1992 Pasal 39, Tugas dan wewenang pengawas
adalah:
• Bertugas melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
• Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan
yang diperlukan
C. Pengelola
• Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
• Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
• Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
• Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
3. Pola Manajemen
• Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
• Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
• Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
• Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision
areas)
|
Written on 07.57 by Andriawan Syahrul Azhar
TUJUAN & FUNGSI KOPERASI
1.
Pengertian Badan Usaha
Badan
Usaha adalah suatu bagian yang telah ditetapkan dan dibentuk untuk berusaha dan
mencapai tujuan tertentu
2.
Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi
adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan
prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992). Mampu untuk menghasilkan
keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya. Ciri utama
koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna
jasa. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat
memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi &
informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
3.
Tujuan dan Nilai Koperasi
·
Memaksimumkan keuntungan, berarti
segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
·
Memaksimumkan nilai perusahaan,
berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat
maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
·
Meminimumkan bisanya, berarti
segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita
harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
5.
Keterbatasan Teori Perusahaan
· Maximization
of sales (William
Banmoldb); yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern
akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai
untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). Jika tidak memaksimumkan
penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak.
· Maximization
of management utility (Oliver Williamson); yang
mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik
(separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk
memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji,
tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan
sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik da
anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
· Satisfying
Behaviour (Herbert
Simon); Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks,
dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana
kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya
dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan
(sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak
yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.
6. TEORI LABA
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut.
·
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-
Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas
normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·
Teori Laba Frisional
(frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat
sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run
equilibrium).
·
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory
Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan
monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada
bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli
ini dapat diperoleh melalui :
o
Penguasaan penuh atas supply bahan
baku tertentu
o
Skala ekonomi
o
Kepemilikan hak paten
o
Pembatasan dari pemerintah
7. FUNGSI LABA
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.
Awalnya kegiatan usaha koperasi
terbentuk dari keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan perekonomian mereka.
Sehingga masyarakat memutuskan untuk membentuk koperasi. Seiring berjalannya
waktu akhirnya koperasi di sahkan oleh pemerintah dengan memiliki tujuan utama
(pasal 4) yaitu, untuk mensejahterakan, meningkatkan taraf hidup dan menjadi
gerakan ekonomi rakyat untuk membangun tatanan perekonomian rakyat, yang
semuanya dilindungi dibawah naungan badan hukum.
- (Pasal
4) Tujuan didirikan Koperasi
adalah untuk :
- Meningkatkan
kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya;
Menjadi gerakan ekonomi rakyat
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
- Status
dan Motif Anggota Koperasi:
Seperti sebelumnya
koperasi di bentuk berdasarkan tujuan masing-masing anggota untuk
mensejahterakan anggotanya.
Maka Anggota koperasi merupakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa, yang ikut berpartisipasi aktif dalam mengembangkan usaha
koperasi dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi,
serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Yang dapat menjadi anggota
koperasi adalah setiap warga indonesia
yaitu:
1. Mampu melakukan tindakan hukum.
2. menerima landasan idil, asas dan sendi dasar koperasi.
3. sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana
tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.
Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah:
sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).
- Sebagai
pemilik, kewajiban anggota
adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya.
- Sebagai
pemakai,anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi dan termasuk dalam keanggotaan koperasi
yaitu:
-Anggota penuh
-Calon anggota
-Anggota yang dilayani
-Anggota luar biasa
ditinjau dari sudut
status , maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan dan
kelanjutan hidup usaha koperasi.Sebagai konsekuensinya, persyaratan keanggotaan
koperasi harus lebih selektif dan ditetapkan kualitas minimal anggota.
Calon Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
1. Calon anggota tersebut tidak lagi
berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan,atau orang ersebu paling
tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan yang sama.
2. Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income) yang pasti,
sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada
usaha koperasi yang mempunyai prospek.
Persyaratan kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan
menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadi kebutuhan ekonomi sebagai motif
dasar. persyaratan kualitas ini nampaknya juga bertentangan dengan
prinsip-prinsip koperasi yang mengatakan bahwa keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka.
Seperti badan usaha lainnya,koperasi
juga membutuhkan modal untuk menjalankan usahanya. Dan modal-modal tersebut
dapat berasal dari Modal sendiri maupun Modal pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai
berikut :
- Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak
dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota
koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
- Simpanan
Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya
tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.
Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi.
- Dana
Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa
Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan
modal sendiri, pembagian
kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.
- Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan
uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan
tidak mengikat.
Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak
sebagai berikut :
- Anggota
dan calon anggota
- Koperasi
lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antarkoperasi
- Bank
dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perudang-undangan yang berlaku
- Penerbitan
obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Sumber
lain yang sah
- Sisa
Hasil Usaha Koperasi
Sebagai salah satu anggota
koperasi,sisa hasil usaha atau yang biasa di singkat sebagai (SHU) sudah
menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Sebab SHU merupakan pendapatan yang akan
diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan penyusutan, kewajiban
lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang
bersangkutan. (Pasal 39 :1)
- Sisa
hasil usaha ini yang di peroleh juga dibagikan untuk: (pasal 39:2)
- cadangan;
- anggota
sesuai transaksi dan simpanannya;
- pendidikan;
- insentif
untuk Pengurus;
- insentif
untuk Manager dan karyawan.
- Selain
itu Pembagian Sisa Basil
Usaha dan pendapatan Koperasi terdiri atas 3 bagian:(pasal 39:3)
a.
pendapatan yang
diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi
b.
pendapatan
diperoleh dari usaha yang diselenggarakan ,untuk bukan anggota; dan
c.
pendapatan yang
diperoleh dari non operasional.
- Bagian
dari hasil Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota
dipergunakan sebagai berikut:(pasal 39:4)
a.
untuk cadangan;
b.
untuk anggota
menurut perbandingan jasanya, dalam usaha Koperasi untuk memperoleh pendapatan
perusahaan;
c.
untuk anggota
menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga
yang -
berlaku pada Bank-bank Pemerintah;
d.
untuk dana Pengurus
dan Pengawas;
e.
untuk Kesejahteraan
Pengelola Usaha dan Karyawan Koperasi;
f.
untuk dana
Pendidikan Koperasi;
g.
untuk dana Sosial.
- Sisa
Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak
bukan Anggota dibagi sebagai-berikut :(pasal 39:5)
a.
untuk cadangan;
b.
untuk anggota;
c.
untuk dana Pengurus
dan Pengawas;
d.
untuk dana
pengelola dan karyawan;
e.
untuk dana
Pendidikan Koperasi;
f.
untuk dana Sosial.
- Bagian
dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional
dipergunakan sebagai berikut :(pasal 39:6)
a.
untuk cadangan;
b.
untuk anggota
menurut perbandingan simpanannya;
c.
c.untuk dana
Pendidikan Koperasi;
d.
untuk dana Sosial.
- Penggunaan
dana-dana Pendidikan dan Dana Sosial diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
dan atau diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan. (pasal 39:7)
SUMBER :
http://vincentkurniadi.blogspot.com/2011/10/kegiatan-usaha-koperasi.html
http://nildatartilla.wordpress.com/2010/11/16/teori-fungsi-laba/
http://tirsavirgina.wordpress.com/2011/10/09/keterbatasan-teori-perusahaan/
http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/mendefinisikan-tujuan-perusahaan-koperasi/
http://oliviacindy.wordpress.com/2011/10/03/tujuan-dan-fungsi-koperasi/
http://sihitepanderaja.blogspot.com/2012/01/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
|
Written on 07.54 by Andriawan Syahrul Azhar
SISA HASIL USAHA (SHU)
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
1. Pengertian Informasi Dasar
a.
SHU total koperasi pada satu tahun buku
b. Bagian
SHU anggota
c.
Total simpanan seluruh anggota
d. Jumlah
simpanan per anggota
e. Volume usaha per anggota
f. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
g.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah dari informasi dasar:
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca
atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual
beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota
dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca
atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual
beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota
dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
2. Rumus Pembagian SHU
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang
dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa
usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
·
Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
·
Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
• SHUA = JUA + JMA
Di mana
:
SHUA =
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
• SHU Pa =
Va x JUA + S a x
JMA
—–
—–
VUK
TMS
Dimana
:
SHU Pa :
Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA
: Jasa Modal Anggota
VA
: Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK
: Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa
: Jumlah simpanan anggota
TMS
: Modal sendiri total (simpanan anggota total)
|