KONSEP KOPERASI, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI

Written on 08.21 by Andriawan Syahrul Azhar

KONSEP KOPERASI, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI



1.      Konsep Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarka (seorang buat semua dan semua buat orang).
Konsep koperasi dibagi menjadi tiga yaitu :
a.       Konsep koperasi barat
Konsep koperasi barat.
Yaitu merupakan organisasi ekonomi, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi
b.      Konsep koperasi sosialis
Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.
c.       Konsep koperasi Negara berkembang
Yaitu koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.
2.      Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Aliran koperasi di bagi 3 yaitu:
 Aliran Yardstick
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi 
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri 
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll
Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia 
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
• Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
• Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat 
3.      Sejarah Perkembangan Koperasi
Sejarah koperasi di indonesia bermula pada abad ke 20. yang di abad tersebut, kamiskinan mulai melanda indonesia, yg di sebabkan oleh kapitalisme di mana mana. beberapa orang yang hidupnya sederhana dan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong untuk melakukan kerja sama dan mempersatukan diri untuk dirinya sendiri dan manusia sesamanya. dan akhirnya pada tahun 1895 di leuwiliang di dirikan koperasi pertama kali
Raden ngabei ariawiriatmaja, patih purwekerto dan kawan kawan mendirikan bank simpan pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai pribumi untuk melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
http://zhes.wordpress.com/2010/10/08/konsep-koperasi-dan-sejarah-koperasi-di-indonesia/

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Written on 08.11 by Andriawan Syahrul Azhar

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI



1.      Pengertian Koperasi
A.    Definisi ILO
... Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable
contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
-          Kumpulan orang orang
-          Bersifat sukarela
-          Mempunyai tujuan ekonomi bersama
-          Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
-          Kontribusi modal yang adil
-          Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
B.     Definisi Koperasi menurut Chaniago 
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C.     Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D.    Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E.     Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
F.      Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
2.      Tujuan Koperasi
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
·         Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
·         memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
·         berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·         berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi
3.      Prinsip-Prinsip Koperasi
a.       Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
b.      Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
c.       Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
d.      Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
e.       Kemandirian.
f.       Pendidikan Perkoperasian.
g.      Kerjasama Antar Koperasi.

Organisasi dan manajemen koperasi

Written on 08.07 by Andriawan Syahrul Azhar

Organisasi dan manajemen koperasi



Hanel :
o   Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
o   Sub sistem koperasi:
·         individu (pemilik dan konsumen akhir)
·         Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
·         Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ropke :
o   Identifikasi Ciri Khusus
·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
o   Sub sistem
·         Anggota Koperasi
·         Badan Usaha Koperasi
·         Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
o   Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
o   Rapat Anggota,
l  Wadah anggota untuk mengambil keputusan
l  Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
l  Penetapan Anggaran Dasar
l  Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
l  Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
l  Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
l  Pengesahan pertanggung jawaban
l  Pembagian SHU
l  Penggabungan, pendirian dan peleburan
2. hirarki Tanggung jawab
Hirarki Tanggung Jawab
A. Pengurus
• Tugas
o Mengelola Koperasi dan usahanya
o Mengajukan rancangan rencan kerja, budget dan belanja koperasi
o Menyelenggarakan rapat anggota
o Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
o Maintenance daftar anggota dan pengurus
• Wewenang
o Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan
o Meningkatkan peran koperasi
B. Pengawas
Pengawas merupakan perangkat organisasi yang di pilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU 25 Tahun 1992 Pasal 39, Tugas dan wewenang pengawas adalah:
• Bertugas melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
• Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
C. Pengelola
• Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
• Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
• Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
• Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
3. Pola Manajemen
• Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
• Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
• Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
• Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

TUJUAN & FUNGSI KOPERASI

Written on 07.57 by Andriawan Syahrul Azhar

TUJUAN & FUNGSI KOPERASI



1.   Pengertian Badan Usaha
          Badan Usaha adalah suatu bagian yang telah ditetapkan dan dibentuk untuk berusaha dan mencapai tujuan tertentu
2.   Koperasi sebagai Badan Usaha
          Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992). Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya.  Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
3.   Tujuan dan Nilai Koperasi
·       Memaksimumkan keuntungan, berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
·       Memaksimumkan nilai perusahaan, berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
·       Meminimumkan bisanya, berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
4.   Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
          Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.


5.   Keterbatasan Teori Perusahaan

·       Maximization of sales (William Banmoldb); yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). Jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak.

·       Maximization of management utility (Oliver Williamson); yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak

·       Satisfying Behaviour (Herbert Simon); Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.

       6.   TEORI LABA

          Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
·        Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·        Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
·        Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
o   Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
o   Skala ekonomi
o   Kepemilikan hak paten
o   Pembatasan dari pemerintah


      7.   FUNGSI LABA

          Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
          Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

8.   Kegiatan Usaha Koperasi

  • Kegiatan usaha koperasi
Awalnya kegiatan usaha koperasi terbentuk dari keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan perekonomian mereka. Sehingga masyarakat memutuskan untuk membentuk koperasi. Seiring berjalannya waktu akhirnya koperasi di sahkan oleh pemerintah dengan memiliki tujuan utama (pasal 4) yaitu, untuk mensejahterakan, meningkatkan taraf hidup dan menjadi gerakan ekonomi rakyat untuk membangun tatanan perekonomian rakyat, yang semuanya dilindungi dibawah naungan badan hukum.
  • (Pasal 4) Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :
    • Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
  • Status dan Motif Anggota Koperasi:
Seperti sebelumnya koperasi di bentuk berdasarkan tujuan masing-masing anggota untuk mensejahterakan anggotanya.
Maka Anggota koperasi merupakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa, yang ikut berpartisipasi aktif dalam mengembangkan usaha koperasi dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi, serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga indonesia
yaitu:
1. Mampu melakukan tindakan hukum.
2. menerima landasan idil, asas dan sendi dasar koperasi.
3. sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.
Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah:
sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).
  • Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya.
  • Sebagai pemakai,anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi dan termasuk dalam keanggotaan koperasi yaitu:
    -Anggota penuh
    -Calon anggota
    -Anggota yang dilayani
    -Anggota luar biasa
ditinjau dari sudut status , maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan dan kelanjutan hidup usaha koperasi.Sebagai konsekuensinya, persyaratan keanggotaan koperasi harus lebih selektif dan ditetapkan kualitas minimal anggota.
Calon Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
1.  Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan,atau orang ersebu paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan yang sama.

2. Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
Persyaratan kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadi kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar. persyaratan kualitas ini nampaknya juga bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang mengatakan bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Permodalan Koperasi
Seperti badan usaha lainnya,koperasi juga membutuhkan modal untuk menjalankan usahanya. Dan modal-modal tersebut dapat berasal dari Modal sendiri maupun Modal pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
    • Simpanan Pokok
      Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
    • Simpanan Wajib
      Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
    • Dana Cadangan
      Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
    • Hibah
      Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. 
Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
    • Anggota dan calon anggota
    • Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
    • Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
    • Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    • Sumber lain yang sah
        
  • Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sebagai salah satu anggota koperasi,sisa hasil usaha atau yang biasa di singkat sebagai (SHU) sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Sebab SHU merupakan pendapatan yang akan diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. (Pasal 39 :1)
  • Sisa hasil usaha ini yang di peroleh juga dibagikan untuk: (pasal 39:2)
    • cadangan;
    • anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
    • pendidikan;
    • insentif untuk Pengurus;
    • insentif untuk Manager dan karyawan.

  • Selain itu Pembagian Sisa Basil Usaha dan pendapatan Koperasi terdiri atas 3 bagian:(pasal 39:3)
a.     pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi
b.    pendapatan diperoleh dari usaha yang diselenggarakan ,untuk bukan anggota; dan
c.     pendapatan yang diperoleh dari non operasional. 

  • Bagian dari hasil Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut:(pasal 39:4)
a.     untuk cadangan;
b.    untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha Koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan;
c.     untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang -
berlaku pada Bank-bank Pemerintah;
d.    untuk dana Pengurus dan Pengawas;
e.     untuk Kesejahteraan Pengelola Usaha dan Karyawan Koperasi;
f.      untuk dana Pendidikan Koperasi;
g.    untuk dana Sosial. 
  • Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagi sebagai-berikut :(pasal 39:5)
a.     untuk cadangan;
b.    untuk anggota;
c.     untuk dana Pengurus dan Pengawas;
d.    untuk dana pengelola dan karyawan;
e.     untuk dana Pendidikan Koperasi;
f.      untuk dana Sosial. 
  • Bagian dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan sebagai berikut :(pasal 39:6)
a.     untuk cadangan;
b.    untuk anggota menurut perbandingan simpanannya;
c.     c.untuk dana Pendidikan Koperasi;
d.    untuk dana Sosial. 
  • Penggunaan dana-dana Pendidikan dan Dana Sosial diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan. (pasal 39:7)


SUMBER : 
http://vincentkurniadi.blogspot.com/2011/10/kegiatan-usaha-koperasi.html
http://nildatartilla.wordpress.com/2010/11/16/teori-fungsi-laba/
http://tirsavirgina.wordpress.com/2011/10/09/keterbatasan-teori-perusahaan/
http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/mendefinisikan-tujuan-perusahaan-koperasi/
http://oliviacindy.wordpress.com/2011/10/03/tujuan-dan-fungsi-koperasi/
http://sihitepanderaja.blogspot.com/2012/01/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html

SISA HASIL USAHA (SHU)

Written on 07.54 by Andriawan Syahrul Azhar

SISA HASIL USAHA (SHU)



Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
1.      Pengertian Informasi Dasar
a.       SHU total koperasi pada satu tahun buku
b.      Bagian SHU anggota
c.       Total simpanan seluruh anggota
d.      Jumlah simpanan per anggota
e.       Volume usaha per anggota
f.       Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
g.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah dari informasi dasar:
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
2.      Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·         Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
·         Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
•         SHU= JUA + JMA
Di mana :
SHU= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA      = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
•         SHU Pa =   Va  x JUA + S a x  JMA
—–                —–
VUK              TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA      : Jasa Usaha Anggota
JMA     : Jasa Modal Anggota
VA        : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK        : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)