TUJUAN & FUNGSI KOPERASI
1.
Pengertian Badan Usaha
Badan
Usaha adalah suatu bagian yang telah ditetapkan dan dibentuk untuk berusaha dan
mencapai tujuan tertentu
2.
Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi
adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan
prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992). Mampu untuk menghasilkan
keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya. Ciri utama
koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna
jasa. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat
memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi &
informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
3.
Tujuan dan Nilai Koperasi
·
Memaksimumkan keuntungan, berarti
segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
·
Memaksimumkan nilai perusahaan,
berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat
maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
·
Meminimumkan bisanya, berarti
segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita
harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
5.
Keterbatasan Teori Perusahaan
· Maximization
of sales (William
Banmoldb); yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern
akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai
untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). Jika tidak memaksimumkan
penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak.
· Maximization
of management utility (Oliver Williamson); yang
mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik
(separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk
memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji,
tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan
sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik da
anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
· Satisfying
Behaviour (Herbert
Simon); Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks,
dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana
kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya
dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan
(sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak
yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.
6. TEORI LABA
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut.
·
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-
Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas
normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·
Teori Laba Frisional
(frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat
sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run
equilibrium).
·
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory
Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan
monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada
bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli
ini dapat diperoleh melalui :
o
Penguasaan penuh atas supply bahan
baku tertentu
o
Skala ekonomi
o
Kepemilikan hak paten
o
Pembatasan dari pemerintah
7. FUNGSI LABA
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.
8. Kegiatan Usaha Koperasi
- Kegiatan usaha koperasi
Awalnya kegiatan usaha koperasi
terbentuk dari keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan perekonomian mereka.
Sehingga masyarakat memutuskan untuk membentuk koperasi. Seiring berjalannya
waktu akhirnya koperasi di sahkan oleh pemerintah dengan memiliki tujuan utama
(pasal 4) yaitu, untuk mensejahterakan, meningkatkan taraf hidup dan menjadi
gerakan ekonomi rakyat untuk membangun tatanan perekonomian rakyat, yang
semuanya dilindungi dibawah naungan badan hukum.
- (Pasal 4) Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :
- Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
Menjadi gerakan ekonomi rakyat
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
- Status dan Motif Anggota Koperasi:
Seperti sebelumnya
koperasi di bentuk berdasarkan tujuan masing-masing anggota untuk
mensejahterakan anggotanya.
Maka Anggota koperasi merupakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa, yang ikut berpartisipasi aktif dalam mengembangkan usaha
koperasi dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi,
serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Yang dapat menjadi anggota
koperasi adalah setiap warga indonesia
yaitu:
1. Mampu melakukan tindakan hukum.
2. menerima landasan idil, asas dan sendi dasar koperasi.
3. sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.
1. Mampu melakukan tindakan hukum.
2. menerima landasan idil, asas dan sendi dasar koperasi.
3. sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.
Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah:
sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).
sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).
- Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya.
- Sebagai
pemakai,anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi dan termasuk dalam keanggotaan koperasi
yaitu:
-Anggota penuh
-Calon anggota
-Anggota yang dilayani
-Anggota luar biasa
ditinjau dari sudut
status , maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan dan
kelanjutan hidup usaha koperasi.Sebagai konsekuensinya, persyaratan keanggotaan
koperasi harus lebih selektif dan ditetapkan kualitas minimal anggota.
Calon Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
1. Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan,atau orang ersebu paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan yang sama.
Calon Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
1. Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan,atau orang ersebu paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan yang sama.
2. Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
Persyaratan kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadi kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar. persyaratan kualitas ini nampaknya juga bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang mengatakan bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Permodalan Koperasi
Seperti badan usaha lainnya,koperasi
juga membutuhkan modal untuk menjalankan usahanya. Dan modal-modal tersebut
dapat berasal dari Modal sendiri maupun Modal pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai
berikut :
- Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota. - Simpanan
Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. - Dana
Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. - Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak
sebagai berikut :
- Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
- Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
- Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Sumber
lain yang sah
- Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sebagai salah satu anggota
koperasi,sisa hasil usaha atau yang biasa di singkat sebagai (SHU) sudah
menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Sebab SHU merupakan pendapatan yang akan
diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan penyusutan, kewajiban
lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang
bersangkutan. (Pasal 39 :1)
- Sisa hasil usaha ini yang di peroleh juga dibagikan untuk: (pasal 39:2)
- cadangan;
- anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
- pendidikan;
- insentif untuk Pengurus;
- insentif
untuk Manager dan karyawan.
- Selain itu Pembagian Sisa Basil Usaha dan pendapatan Koperasi terdiri atas 3 bagian:(pasal 39:3)
a.
pendapatan yang
diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi
b.
pendapatan
diperoleh dari usaha yang diselenggarakan ,untuk bukan anggota; dan
c.
pendapatan yang
diperoleh dari non operasional.
- Bagian dari hasil Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut:(pasal 39:4)
a.
untuk cadangan;
b.
untuk anggota
menurut perbandingan jasanya, dalam usaha Koperasi untuk memperoleh pendapatan
perusahaan;
c.
untuk anggota
menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga
yang -
berlaku pada Bank-bank Pemerintah;
berlaku pada Bank-bank Pemerintah;
d.
untuk dana Pengurus
dan Pengawas;
e.
untuk Kesejahteraan
Pengelola Usaha dan Karyawan Koperasi;
f.
untuk dana
Pendidikan Koperasi;
g.
untuk dana Sosial.
- Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagi sebagai-berikut :(pasal 39:5)
a.
untuk cadangan;
b.
untuk anggota;
c.
untuk dana Pengurus
dan Pengawas;
d.
untuk dana
pengelola dan karyawan;
e.
untuk dana
Pendidikan Koperasi;
f.
untuk dana Sosial.
- Bagian dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan sebagai berikut :(pasal 39:6)
a.
untuk cadangan;
b.
untuk anggota
menurut perbandingan simpanannya;
c.
c.untuk dana
Pendidikan Koperasi;
d.
untuk dana Sosial.
- Penggunaan dana-dana Pendidikan dan Dana Sosial diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan. (pasal 39:7)
SUMBER :
http://vincentkurniadi.blogspot.com/2011/10/kegiatan-usaha-koperasi.html
http://nildatartilla.wordpress.com/2010/11/16/teori-fungsi-laba/
http://tirsavirgina.wordpress.com/2011/10/09/keterbatasan-teori-perusahaan/
http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/mendefinisikan-tujuan-perusahaan-koperasi/
http://oliviacindy.wordpress.com/2011/10/03/tujuan-dan-fungsi-koperasi/
http://sihitepanderaja.blogspot.com/2012/01/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar