POLA MANAJEMEN KOPERASI
I. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
•
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and
some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic
system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip
ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial di dalamnya.
•
Unsur
sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan
antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara
pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat
dalam:
•
Kesamaan
derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
•
Kesukarelaan
dalam keanggotaan
•
Menolong
diri sendiri (self help)
•
Persaudaraan/kekeluargaan
(fraternity and unity)
•
Demokrasi
yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh anggota.
•
Pembagian
sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
•
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
•
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung
antara manajemen dan anggota
pelanggan
•
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
II. Rapat Anggota
•
Koperasi
merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
• Koperasi
dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan
anggota dan masyarakat.
•
Rapat
anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan
pada waktu-waktu tertentu.
•
Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam
suatu rapat anggota dengan menetapkan:
•
Anggaran
dasar
•
Kebijaksanaan
umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
•
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
•
Rencana
kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
•
Pembagian
SHU
•
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
III. Pengurus Koperasi
•
Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak
dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi.
•
Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi
serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The
Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
•
Pusat
pengambil keputusan tertinggi
•
Pemberi
nasihat
•
Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya
•
Penjaga
berkesinambungannya organisasi
•
Simbol
IV. Pengawas
• Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
• Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi.
•
Syarat-syarat
menjadi pengawas yaitu:
- mempunyai
kemampuan berusaha
- mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya. Dihargai
pendapatnya, diperhatikan
saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
-
Seorang anggota pengawas
harus berani mengemukakan pendapatnya
- Rajin
bekerja, semangat dan lincah.
-
pengurus sulit diharapkan
untuk bekerja full time.
-
Pengurus mempunyai tugas penting
yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
-
Tugas manajer tidak dapat
dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh
ketekunan.
V.
Manajer
•
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya;
mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai
pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai
tujuan organisasi (to get things done by working with and through
people).
VI. Pendekatan Sistem pada Koperasi
•
Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
- perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
SUMBER :
http://www.google.co.id/url
sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=4&cad=rja&ved=0CDcQFjAD&url=http%3A%2F%2Fahim.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F9896%2FBab%2B6.%2BPola%2BMjn%2BKop.ppt&ei=C2eoUJ6fCYWDiQfVu4HoAg&usg=AFQjCNFU9Z7phRWcKleug86MGw_627J0kg&sig2=ghFKBm-RkqrSdrYWDLUUyw
Tidak ada komentar:
Posting Komentar