Senin, 03 Desember 2012

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI



1.      Pengertian Koperasi
A.    Definisi ILO
... Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable
contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
-          Kumpulan orang orang
-          Bersifat sukarela
-          Mempunyai tujuan ekonomi bersama
-          Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
-          Kontribusi modal yang adil
-          Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
B.     Definisi Koperasi menurut Chaniago 
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C.     Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D.    Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E.     Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
F.      Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
2.      Tujuan Koperasi
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
·         Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
·         memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
·         berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·         berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi
3.      Prinsip-Prinsip Koperasi
a.       Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
b.      Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
c.       Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
d.      Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
e.       Kemandirian.
f.       Pendidikan Perkoperasian.
g.      Kerjasama Antar Koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar